Ketua DPRD Banjarbaru Akui Hanya Setujui Beberapa Pasal, Sisanya Menolak Omnimbus Law

Waktu Baca : 2 menit
BERI KETERANGAN – Ketua DPRD kota Banjarbaru, Fadliansyah memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, Selasa (3/3) sore tadi.

Banjarbaruklik – Usai didatangi puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah Cipayung dari HMI, PMII, GMNI, IMM, KAMMI, dan KMHDI, di kantor DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (4/3) siang.

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah akhirnya angkat bicara, soal pernyataannya di sebuah berita online akhir Februari 2020 lalu, terkait RUU Omnimbus Law.

Read More

Reaksi keras puluhan mahasiswa dari HMI, PMII, GMNI, IMM, KAMMI, dan KMHDI ini, meminta jawaban terkait pernyataannya yang dianggap membuat kegaduhan publik.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjarbaru Muhammad Maldini mengatakan, sebagai pejabat publik, seharusnya Fadliansyah tidak terburu-buru membuat pernyataan, apalagi dalam pemberitaan.

“Seharusnya, sebagai Ketua DPRD, tidak seharusnya memberikan peryataan yang membuat kegaduhan publik. Dikaji lebih dulu, baru mengeluarkan pernyataan,” ujarnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, banyak pasal pada RUU Omnimbus Law tersebut yang masih jadi polemik. Diantaranya terkait buruh dan serikat pekerja. Sehingga perlu kajian mendalam sebelum akhirnya memberikan keterangan sangat mendukung terhadap RUU Omnimbus Law tersebut.

Sementara itu, dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai bertemu mahasiswa,  Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah menjelaskan, pernyataan dirinya di media online (koranbanjar.net) yang berjudul ‘Omnimbus Law Kerap Kali Ditolak, DPRD Banjarbaru Tetap setuju’ ini, bukanlah secara keseluruhan.

“Saya hanya menyetujui sebagian pasal saja. Tapi setelah melihat pasal demi pasal, banyak saya tidak setuju. Saya menolak dengan tegas RUU Omnimbus Law,” ujarnya, Selasa (3/3) sore.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru menyatakan permohonan maaf. Atas pernyataan dirinya sebelumnya di salah satu media online, saat di hadapan mahasiswa. Karena dirinya dinilai telah membuat  kegaduhan publik ini.

“Mungkin ini banyak kesalahan tafsir saja, yang membuat kegaduhan publik. Saya juga merasa risih karena perbedaan tafsir ini. Saya sebagian pasal saja menyetujui terkait RUU Omnimbus Law ini, sisanya saya menolak,” tegasnya.(BK-03/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *