Ketinggalan Motor saat Mencuri, Trian Berhasil Diamankan Polsek Banjarbaru Barat

Ketinggalan Motor saat Mencuri, Trian Berhasil Diamankan Polsek Banjarbaru Barat
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Aksi Trian Aditama (38), warga Komplek Citra Raya Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan terungkap usai ambil motornya yang ketinggalan dilokasi pencurian, Minggu (16/5/2021).

Lokasi tempat pencurian di Toko Sandila Jalan Golf, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pencurian terjadi pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Read More

Pelaku berhasil diamankan usai dari kecurigaan pemilik Toko Sandila H Budi Hartono dengan pria yang sempat datang mengambil motor yang ketinggalan di tokonya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Deden A Lesmana, SE saat pelaku tengah berada di kediamannya,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung.

 

Ketinggalan Motor saat Mencuri, Trian Berhasil Diamankan Polsek Banjarbaru Barat

Usai penyelidikan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk di proses lebih lanjut. Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku memang telah melakukan pencurian di toko milik H Budi Hartono.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia berangkat dari rumahnya menggunakan kenderaan Scoopy Hitam ke lokasi dekat toko untuk melihat situasi.

“Merasa aman, pelaku kemudian pergi kebelakang toko dan memarkirkan kenderaan roda duanya disana. Lalu, pelaku masuk ke dalam toko dengan memanjat pagar,” jelasnya.

Selesai melakukan aksinya pelaku menuju ke sepeda motor yang sebelumnya di parkir di belakang toko. Ternyata sepeda motornya telah hilang dan akhirnya pelaku pun langsung kabur membawa barang-barang tanpa menggunakan kenderaannya.

Dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP yang ancamannya lima tahun keatas. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *