Kenaikan Tarif PTAM Intan Banjar, Ini Alasannya

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – PT Air Minum Intan Banjar tidak melakukan penyesuaian tarif air bersih selama 10 tahun. Namun karena saat ini biaya operasional yang sudah cukup tinggi, akhirnya manajemen PTAM Intan Banjar dengan berat harus memutuskan untuk menaikkan tarif.

Meski begitu, keputusan itu pun diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Sepuluh tahun bukanlah waktu yang sebentar bagi PTAM Intan untuk tidak menaikkan tarif air bersih.

Read More

Namun, karena kebutuhan biaya operasional yang sangat mendesak, PTAM Intan Banjar harus mengambil keputusan yang cukup berat yakni dengan menaikkan tarif.

Kendati demikian, sesungguhnya kenaikkan tarif diputuskan melalui proses perhitungan yang matang. Sehingga perbandingan tarif lama dan tarif baru sebetulnya tidak terlalu jauh. Bahkan mengenai argumen di balik keputusan berat menaikkan tarif tadi, juga sangat beralasan.

Direktur Umum PTAM Intan Banjar, H Abdullah Saraji SE MM menjelaskan secara terbuka, kewajiban PTAM Intan Banjar membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Belum lagi sekarang ini banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau O kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan.

“Artinya kita harus memerlukan biaya yang lumayan untuk menutupi biaya operasional,” ujarnya didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar, H Untung Hartaniansyah.

“Ke Banjarbarula sekitar Rp 1,5 miliar per bulan, kemudian Rp 1,7 miliar per bulan ke Drupadi Intan Banjar,” kata H Untung.

Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 meter kubik per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.

“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, jadi dihitung terpisah. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” jelasnya.

Lebih detil diterangkan, contoh pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemaiakan 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp 54.600 ditambah biaya beban tetap Rp 20.000 menjadi total Rp 74.600. Sedangkan tarif sekarang pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemaiakan 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp 90.000 perbulan, Sehingga selisih tarif lama Rp 74.600 dan tarif baru Rp 90.000 yaitu hanya Rp 15.400.

Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja.

“Ini artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” imbaunya.

Sementara itu, seorang pelanggan PTAM Intan Banjar Rifai mengaku, bisa memaklumi terjadinya kenaikan tarif sekarang. Karena perbulan cost yang dikeluarkan berkisar Rp 100 ribu.

Terakhir, ia berharap agar penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki kualitas layanan PTAM ke masyarakat. Sehingga distribusi airnya lebih baik ke depan. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *