Keluar Rumah Jalan Kaki, Boho Pulang Membawa Motor Curian

Keluar Rumah Jalan Kaki, Boho Pulang Membawa Motor Curian
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Keluar dari rumah berjalan kaki, sepulangnya membawa kendaraan roda dua hasil curian. Itu yang dilakukan MR alias Boho (24) warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

Berawal saat Ermilia Susana, warga Jalan Caraka, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimatan Selatan, memarkirkan kenderaan roda duanya di teras rumah, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Read More

“Sekitar pukul 22.00 WITA, korban masih melihat kendaraan Honda Beat Merah DA 6274 PCZ miliknya masih ada di teras rumah,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, Kamis (4/6/2021).

Setelah itu tak selang lama korban hendak memeriksa kembali, kenderaannya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat mencari di sekitar kawasan tempat tinggalnya. Namun, tetap tidak berbuahkan hasil. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.

Pada Selasa (1/6/2021), jajaran Polsek Banjarbaru Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya beralamat Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Utara.

Setelah mendapat informasi saat itu juga tim di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Aiptu Deden Lesmana, SE, dan didukung Resmob Polres Banjarbaru langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Sampai di lokasi, benar saja pelaku berada di kediamannya dan langsung mengamankan yang bersangkutan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Dari keterangan tersangka pelaku curanmor ini, awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki untuk mencari target,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pada Senin (31/5/2021), pelaku baru saja melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah marun DA 3206 QL milik Mawardiansyah di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Utara.

Bersamaan dengan itu, diketahui pula ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan pernah ditahan di Banjarmasin.

“Dari hasil interogasi pula terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk 6 TKP lainnya dan untuk tersangka dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *