Kelompok Tani Rukun Jaya Makmur Dilatih Teknik Penanganan Hewan Kurban

KEPEDULIAN - Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Muhammad Riyadhi memberikan sambutan saat pelatihan teknik penanganan dan penyembelihan hewan kurban yang baik dan benar. Foto: istimewa
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius akademisi Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru.

Melalui program kemitraan masyarakat, tim pengabdian dosen peternakan turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan pencegahan PMK. Apalagi saat ini mendekati Hari Raya Iduladha. Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Muhammad Riyadhi mengungkapkan, timnya menyosialisasikan pemilihan hewan kurban yang baik kepada masyarakat. Selain itu memberikan pelatihan secara teori maupun praktek.

Seperti Sabtu (2/7) pagi tadi, dosen peternakan Faperta ULM Banjabaru memberikan pelatihan kepada Kelompok Tani Rukun Jaya Makmur dan juga warga Jln Abadi III RT 06 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

“Alhamdulillah pagi ini bisa kembali silaturahmi bersama warga memberikan pelatihan bagaimana memilih hewan kurban, baik itu jenisnya, umurnya, kesehatannya dan waktu penyembelihannya,” ujar Riyadhi didampingi tim dosen lainnya Muhammad Rizal dan Nursyam Andi Syarifuddin.

Dosen Peternakan Faperta ini juga menyosialisasikan Fatma MUI No.32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Ada pun salah satu bunyi dari fatma tersebut yakni hewan yang terkena PMK dengan gekala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian juga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Riyadhi juga memberikan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan jadwal standar yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Panduan terakhir, umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

Kemudian terkait penentuan umur pada hewan kurban menurut Riyadi ini juga sangat penting. “Hewan kurban yang boleh dipotong harus mussinah, kecuali domba dapat dipotong di umur enam bulan. Secara ilmiah dapat dilakukan melalui tanggalnya gigi seru susu pertama menjadi gigi seri tetap,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *