Kelabui Korban Lewat Aplikasi Mi Chat, Pencuri Dengan Modus Baru ini Diamankan Resmob Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku Pencurian dengan modus baru, Suhardi Senja Marsudi (35) diamankan oleh Tim Resmob Polres Banjar. 

Banjarbaruklik – Makin unik dan kreatif saja modus para pelaku kejahatan saat ini. Salah satunya yang dilakukan oleh Pelaku Pencurian Suhardi Senja Marsudi (35).

Warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri ini, sudah dua kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama di Kota Banjarbaru. Yaitu didaerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru.

Read More

Modusnya berawal dari kenalan dengan  korban melalui Aplikasi Mi Chat. Kemudian pelaku dan korban janjian untuk jalan bersama. Pada saat didalam mobil pelaku, melancarkan aksinya dengan mencekoki korban dengan minuman keras, yang sudah disiapkan pelaku.

Saat korban mulai mabuk, Pelaku Suhardi Senja (35) meminta pelaku untuk mampir ke sebuah musholla yang ada di daerah Kelapa Gading. Dengan alasan untuk buang air kecil, saat itulah pelaku meninggalkan korban yang mabuk begitu saja, dengan membawa kabur tas korban beserta isinya.

Langkahnya terhenti, saat Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus baru disebuah kost di daerah Cindai Alus Banjar pada hari Jumat (3/1)  dini hari kemarin.

“Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara, dekat lapangan sepak bola Puma namun ternyata pelaku sudah pindah. Kemudian kami melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya di Cindai Alus Martapura,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah kepada Poros Kalimantan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor Supra XX warna merah hitam, milik ibu kost yang pernah di tempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu. Serta kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Martapura Kota,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *