Kejari Banjarbaru Terima Berkas Gusti Makmur dari Kepolisian, Anggap Berkas Hampir Rampung

Waktu Baca : 3 menit
BERI KETERANGAN – Kasi Tipidum  Kejari Banjarbaru, Budi Muklish memberi keyerangan kepada wartawan, mengenai kasus pelecehan seksual, oleh mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM). 


Banjarbaruklik
– Kejaksaan Negeri Banjarbaru awal bulan februari ini resmi menerima berkas kasus pelecehan seksual, terhadap anak dibawah umur. Dengan Tersangka mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, SH, MH kepada awak media di Kejari Banjarbaru, Selasa (4/1) siang tadi.

Read More

“Terkait perkembangan kasus GM kami sudah terima berkas perkara dari penyidik Kepolisian Polres Banjarbaru, Senin (3/2) kemarin. Karena ini masih tahap 1 jadi masih kami pelajari berkasnya,” ujarnya kepada Banjarbaruklik

Menambahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish menjelaskan,  sesuai pasal 109 dan 110. Pihaknya ada waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas perkara ini. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Tentu, Kejaksaan menunjuk jaksa senior yang profesional dan sudah beberapa kali menangani kasus dengan 100 persen terbukti, untuk kasus ini. Jika kalau dilihat dari berkas perkara, pada umumnya sebenarnya lengkap saja formil dan materil. Namun ada beberapa hal yang bisa dilengkapi lagi, untuk mengoptimalkan barang bukti,” tegasnya.

Dia menerangkan, sehingga dalam waktu dua minggu kedepan berkas dapat dilengkapi dan diserahkan kembali ke kejaksaan.

“Mungkin dalam waktu 14 hari lah paling lambat. Kami akan memberikan petunjuk yang bisa dioptimalkan pihak Kepolisian untuk melengkapi berkas perkara ini,” tegasnya.

Dia menerangkan, perkara yang menyangkut mantan Ketua KPU Banjarmasin ini termasuk Perkara Penting, maka akan dilaksanakan gelar perkara yang dihadiri seluruh jaksa.

“Tentu dalam pelaksanaannya kami melakukan ekspos atau gelar perkara seluruh jaksa, apa saja yang bisa di optimalkan. Lalu dalam pelaporannya nanti kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan penyidik.

“Insyallah mungkin dalam waktu tidak lama bisa dilanjutkan, tahap dua dan secepatnya masuk dalam tahap persidangan,” jelasnya.

Terkait upaya kuasa hukum Gusti Makmur (GM), mengenai pemindahan status tahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota. Menurutnya ini tentu harus ada alasan kuat, untuk mengalihkan penahanannya menjadi Tahanan Kota.

“Tapi jika melihat selama ini kami menangani 22 kasus pencabulan anak, semuanya merupakan Tahanan rutan seluruhnya, tidak ada Tahanan Kota, ” tegasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diserahkan oleh pihak Kepolisian, pihaknya menilai berkas ya sudah baik dan hampir sempurna.

“Berkas ini sudah 80 persen lengkap, kurang 20 persen ini hanya tinggal mengoptimalkan saja. Ada beberapa petunjuk kita nanti yang bisa dilengkapi, ini hanya butuh penyempurnaan kembali berkasya,” bebernya.

Menurutnya, ada beberapa hal didalam berkas yang perlu dilengkapi, seperti dari ahli mengenai observasi pada korban. Kemudian penilaian dari tersangka dan ada alat bukti lain seperti chat dan sms.

“Meski begitu, Kejaksaan tetap meyakini dua alat bukti yang dikantongi saat ini cukup untuk menyidangkan Tersangka GM. Pada prinsipnya yakin, karena sistem pembuktian kami, yang di tunjang dengan dua alat bukti terlepas tersangka mengaku apa tidak,” yakinnya.

Ditegaskannya,jika petunjuk dari pihaknya dilengkapi dan dipenuhi oleh penyidik Kepolisian. Pekan depan berkas kasus dengan Tersangka Gusti Makmur ini, sudah bisa dikembalikan penyidik.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *