Kejari Banjarbaru Kembali Setorkan Rp 268 Juta Keuangan Negara, dari Terpidana Kasus Balitra

Waktu Baca : 3 menit
KEUANGAN NEGARA – Jaksa Eksekutor Tipidsus Kejari Banjarbaru melakukan kegiatan eksekusi dan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 268 juta, yang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Banjarbaruklik – Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, kembali melakukan  eksekusi berupa penyelamatan keuangan negara, sebesar Rp 268.636.705, yang disetorkan ke Kas Negara sebagai  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Keuangan Negara sebesar Rp 268.636.705 ini, yang berasal dari pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 218.636.705, dari terpidana SF dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kasus Balitra.

Read More

“Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dimana dalam salah satu amar putusannya menyatakan, terhadap terpidana SF dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp  218.636.705 dan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap Kajari Banjarbaru, Andri Irawan SH MH kepada Banjarbaruklik, Senin (6/7) pagi.

Dia menerangkan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana SF dan DA yang merupakan pelaksana. Serta MN yang merupakan PNS pada Balitra Banjarbaru, berawal dari kegiatan pembuatan jalan usaha tani, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, dan 11 unit pembangunan jembatan. dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

“Dari fakta persidangan terbukti bahwa perbuatan mereka merugikan negara sebesar Rp 298.636.703. Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP  Provinsi Kalimantan Selatan,” terangnya.

Ditambahkannya, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru masih akan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara. Dengan menagih denda yang masih harus dibayarkan oleh terpidana lainnya DA dan MN.

“Sesuai dengan Putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, masing-masing terpidana akan membayarkan denda sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.

Perkara Tipikor dengan Tersangka SF dan DA bermula pada tahun 2015 lalu. Pada proyek di Balitra Banjarbaru melaksanakan pekerjaan Pembuatan jalan usaha tani baru, Pengerasan jalan usaha tani, Pengaspalan jalan utama kebun, jembatan 11 unit di Balitra Banjarbaru. Dengan nilai kontrak Rp 1.208.460.000 (1,2 Miliar), yang dilakukan penyidikannya oleh Polres Banjarbaru pada tahun 2019.

Lalu pada tahun 2020 ini perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Serta selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, melalui Sidang berbasis online.

Para terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *