Kawanan Pencuri dan Penadah Baterai BTS di Banjarbaru, Diciduk Polisi

Waktu Baca : 2 menit
Kawanan Pencuri dan Penadah Baterai BTS di Banjarbaru, Diciduk Polisi
DIAMANKAN – Kawanan Pencuri dan Penadah baterai BTS Provider diamankan.

Banjarbaruklik – Kawanan pencuri dan penadah baterai Base Transitor System (BTS) milik PT Infratec Indonesia yang biasanya beroperasi diwilayah hukum Polda Kalsel dan Polda Kalteng berhasil diamankan Polisi.

Total ada 7 orang yang diamankan aparat gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Polda Kalteng, Resmob Polres Gunung Mas dan Resmob Polres Banjarbaru ini. Dimana 4 orang pencuri dan 3 orang lainnya adalah penadah.

Read More

Pelaku pencurian adalah AP (32) warga Kabupaten Banjar, PR (30) warga Kota Banjarbaru, ZI (25) warga kabupaten Banjar, FP (25) warga Banjarbaru. Dimana Dua diantaranya AP (32) dan PR (30) diketahui merupakan karyawan PT Infratech Indonesia.

Sedangkan 3 orang Penadah ini adalah
 RA (51), AK (44), BJ (44) diamankan di Kota Banjarbaru. Dimana para pelaku sudah mulai aksinya sejak Januari sampai Juni 2020 ini, dengan total 30 TKP.

“Dari keterangan para pelaku, mereka  menjual baterai ini dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu perunit, tergantung ukuran baterai,” terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, Iptu Tajudin Noor, Minggu (28/6) siang.

Pare pelaku saat ini diamankan di Mapolda Kalsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tentang pencurian dengan Pemberatan dan penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *