Kasus Penipuan Lihan Sudah Masuk Persidangan, Agendanya Pembacaan Tuntutan

Waktu Baca : 3 menit
PERSIDANGAN – Kasus yang menjerat Terdakwa Lihan, akhirnya masuk dalam Persidangan. 

Banjarbaruklik – Usai beberapa bulan sejak kasusnya dinyatakan selesai berkanya (P21), akhirnya kasus penipuan dengan Terdakwa Lihan kembali bergilir di awal tahun 2020 ini.

Dimana Kasus dugaan penipuan Rp Rp 1,2 miliar  yang ditangani Polsek Banjarbaru Kota dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru ini tinggal menunggu putusan akhir di Pengadilan.

Read More

Sebelumnya Lihan sudah beberapa kali sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sidang kembali dijalankan pada Rabu (8/1) siang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan kepada Terdakwa Lihan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis. Dia mengatakan, agenda sidang pada Rabu (8/1) ini masih pembacaan tuntutan.

“Jaksa akan mempertimbangkan hal-hal memperberat dan memperingan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman pidana bagi Terdakwa Lihan,” katanya.

Dia menegaskan, pemberatan akan dilakukan karena Lihan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Selain itu nilai kerugian korban juga terbilang banyak nominalnya, sehingga hukuman bagi tersangka Lihan tidak bisa minimum.

“Untuk tuntutan sifatnya masih rahasia karena belum dibacakan dalam persidangan. Belum bisa disebutkan berapa tuntutannya,” terangnya.

Dia membeberkan, pada kasus Penipuan dengan Terdakwa Lihan ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ima Purnamasari. Sejak Kamis, (14/11) Lihan sudah mendekam Lapas Banjarbaru. Sidang perdana sudah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang lalu.

Perlu diketahui sebelumnya, Berkas kasus Penipuan dengan Terdakwa Lihan yang ditangani oleh Polsek Banjarbaru Kota. Akhirnya dinyatakan lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/11) sore lalu.

Usai beberapa jam diperiksa Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejari Banjarbaru, akhirnya Lihan keluar ke arah mobil tahanan usai berproses.

Saat ditanya wartawan terkait kasusnya dan uang hasil tindak Pidananya dipakai untuk apa, Liham Irit bicara dan enggan menanggapi.

“Apa yang mau ditanggapi, saya no coment,” ungkapnya sambil didampingi petugas menuju mobil tahanan.

Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis SH MH menerangkan pada tahap dua ini, Agendanya penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kemudian dilakukan penyerahan oleh penyidik Kepolisian. Serta dilakukan pemeriksaan JPU. Selanjutnya Terdakwa Lihan dilakukan penahanan, selama 20 hari di Lapas Banjarbaru Cempaka,” ujarnya.

Dia menambahkan, secara materil pihaknya optimis untuk tindak pidana penipuan yang disangkakan, akan terbukti nantinya di pengadilan.

Pihaknya juga akan mengungkapkan, terkait pengunaan uang hasil penipuan oleh Terdakwa Lihan di Persidangan nanti. Dimana nominalnya sebesar Rp 1,25 Miliar.

Terdakwa Lihan didakwa dengan pasal 378 junto 372 tentang tindak Pidana Penipuan. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *