
BANJARBARUKLIK.COM – Kejaksaan Negeri Banjarbaru sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Parkir Pasar Ulin Raya. Kejaksaan menyebut “R” terlibat sebagai aktor dalam kasus yang membuat pemerintah kota Banjarbaru merugi dibuatnya.
Audit diserahkan pada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). “Secara kasat mata bisa ditaksir, tapi kan kami butuh angka riil. Jadi tunggu auditnya dulu,” kata Ferizal, seperti dikutip dari laman kalsel.prokal.co, Kamis 10 November 2016.
Tersangka sendiri sudah ditetapkan. Ia menyebut inisial R yang diketahui menerima pemasukan retribusi parkir, mengelola, lalu menyetorkan ke kas Pemko Banjarbaru. R bersama saksi-saksi lainnya sudah menjalani rentetan pemeriksaan. “Iya, R ini dari level direksi,” imbuhnya.
Ditanya kapan audit selesai, ia mengaku belum mendapat kabar. “Kalau kami jelas punya target waktu. Tapi kan tak bisa menuntut itu pada auditor eksternal,” tukasnya.
Mengenai proses penyelidikan, Ferizal tak menampik jika daftar nama tersangka bisa bertambah. “Mungkin sekali. Tapi untuk sekarang, kami masih fokus ke R,” tegasnya.
Pasar di Kecamatan Landasan Ulin itu mulai disorot sejak awal tahun kemarin. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarbaru kesulitan menagih tunggakan pada pengelola parkir pasar.
Pengelola pihak ketiga itu adalah CV Nadya Parkatama. Setoran mulai ngadat sejak tahun 2013. Mendekati akhir tahun 2015, tunggakan sudah membengkak mendekati angka setengah miliar rupiah. (adm)