Jual Sabu ke Banjarbaru, Warga Martapura Digelandang Polres Banjarbaru

Jual Sabu ke Banjarbaru, Warga Martapura Digelandang Polres Banjarbaru
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Ragil Andre (42) warga Gang Mufakat, Jalan Mentri Empat, Martapura, Kabupaten Banjar ini ditangkap Satresnarkoba karena mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Banjarbaru, di Jalan Ahmad Yani kilometer 33,5.

Penangkapan tersebut dilakukan hasil dari informasi dan penyamaran yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Jumat, (7/5/2021).

Read More

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasatnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Heriyadi, usai dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (8/5/2021).

“Mendapat beberapa informasi, kami lakukan penyelidikan. Kemudian, memancing orang ini dengan rencana membeli kepadanya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti dua plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor 2.88 gram dan berat bersih 2.50 gram.

“Kemudian, kita lanjutkan penggeledahan dirumahnya,” tambahnya.

Dirumahnya, kembali ditemukan 45 paket sabu yang disimpan didalam plastik klip dengan berat kotor 17.52 gram dan berat bersih 8.96 gram.

Sejumlah barang lainnya juga diamankan seperti plastik klip, pipet, timbangan, handphone, motor, serta barang bukti lainnya. “Kini pelaku kita amankan guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, warga Martapura tersebut terancam pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 6 tahun. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *