Jual Narkoba ke Penambang Pasir Cempaka, Tiga Pengedar Dibekuk Aparat Gabungan Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
DIKEPUNG – Para Pengedar Narkoba di sebuah tambang pasir di Sungai Tengah Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, berhasil dikepung dan diamankan oleh para petugas gabungan, Jumat (13/12) sore.

Banjarbaruklik – Sampai dengan akhir tahun 2019, Satuan Narkoba Polres Banjarbaru terus memburu para pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini membuahkan hasil, berdasarkan laporan masyarakat. Satres Narkoba, diback up Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga pengedar Narkoba dan satu orang pembeli di Sungai Tengah Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Jumat (13/12) sore.

Read More

Para pengedar yang diketahui, biasa mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu kepada para penambang pasir di daerah ini. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pengedar di tempat kejadian. Menyusul kedatangan petugas gabungan yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Haviz Rusdin.

“Usai terjadi kejar-kejaran akhirnya anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba ini. Berkat kesigapan petugas dilapangan,” ungkap Elche, Minggu (14/12) pagi.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka ini sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. Namun anggota dilapangan berhasil mendapatkan barang bukti  dibeberapa titik.

“Saat kami lakukan penggeledahan disalah satu gubuk. Kami kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan didalam kotak HP,” jelasnya.

Diterangkannya, tak lama berselang saat petugas melakukan penggeledahan. Kembali datang seorang laki-laki dengan inisial LH, yang ingin membeli sabu-sabu. Saat digeledah petugas, ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu. Didalam kotak rokok yang ada disaku celananya, sehingga LH juga turut diamankan petugas.

“Peredaran Narkoba didaerah ini sudah cukup lama dipantau. Dimana peredaran sabu-sabu ini, diketahui untuk para penambang pasir. Jika ada pembeli ingin menggunakan sabu-sabu, disana sudah disiapkan tiga gubuk,” terang perempuan yang juga anggota Interpol ini.

Diterangkannya, total tersangka yang diamankan ada empat orang, dengan
 inisial SP, SH, MS dan LH. Dari tangan mereka juga diamankan, barang bukti 6 lembar plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu. Dengan berat kotor 2,17 gram juga alat hisapnya.

Menambahkan, Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menjelaskan, karena lokasi penangkapan cukup strategis. Sehingga membutuhkan jumlah personil yang cukup banyak untuk mengepung tempat tersebut.

“Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk keempat pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Banjarbaru. Guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Keempat Tersangka Pengedar dan pengguna Narkoba ini, dijerat dengan pasal 132 ayat 1, junto Pasal 112 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *