Jual Barang Curian di Facebook, Dedi Diamankan Polisi Saat COD

Waktu Baca : 2 menit

Read More

Banjarbaruklik – Menawarkan barang curiannya di Facebook, Dedi (26) terperangkap jebakan polisi ketika hendak menjual pada, Rabu, (10/2/2021).

Adapun kronologis awalnya Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat telah mendapat laporan tentang adanya pencurian disebuah rumah yang beralamat di Komplek Sriwijaya Indah 1 Blok C Rt. 001 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. 

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humasnya, Aiptu Kardi mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat menawarkan barang curiannya di media sosial (facebook).

Kemudian Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Slamet Rahardjo langsung melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian tersebut. Dan saat itu Tim telah mendapat informasi bahwa barang-barang yang hilang tersebut telah ditawarkan di media sosial Facebook.

Setelah tim telah mendapat kontak yang telah menawarkan barang-barang tersebut  dan kemudian mengajak orang tersebut untuk ketemuan dan berpura-pura mau membeli barang-barang tersebut. 

Telah disepakati untuk ketemuan di SPBU di Jalam Sidomulyo dan saat tim sudah berada di depan SPBU dan kemudian orang yang menawarkan barang tersebut telah datang tim langsung mengamankan laki-laki dan langsung menanyakan keberadaan barang yang ditawarkan di Facebook.

Laki-laki tersebut langsung menunjukkan barangnya yang telah disimpan dirumahnya yang ada di Jaln Sidomulyo Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. 

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut. Atas kelakuannya, Dedi di ancam pasal pencurian 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *