Jelang Akhir Tahun 4 Perda di Banjarbaru Disahkan

Waktu Baca : 2 menit

 

Read More

Banjarbaruklik – Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu, (30/12/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan 4 Raperda menjelang akhir tahun 2020. 

Adapun Raperda yang sah jadi Perda berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik, kemudian pencabutan perda nomor 06 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Lalu tentang kepemudaan dan penghijaun.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengungkapkan, dari 4 Raperda tersebut ada 2 merupakan inisitiaf dewan. Yakni tentang kepemudaan dan penghijaun kota.

“Untuk memajukan dan mamayungi hukum para pemuda Banjarbaru. Serta adanya perda penghijaun kota, kita ingin pemerintah selalu peduli akan lingkungan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Banjarbaru menerangkan bahwa dalam pembahasan dan persetujuan Raperda serta semua proses telah melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan, khususnya pada perda pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

“Diharapkan dapat terwujud lingkungan sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepeduliaan pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik,”tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *