Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mantan Ketua KPU Banjarmasin Lengkap

Waktu Baca : 3 menit
TERSANGKA – Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Gusti Makmur, kasusnya siap maju ke persidangan.

Banjarbaruklik – Masih ingat dengan Kasus pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, yang Tersangkanya adalah mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (GM)?


Usai dinyatakan Tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Banjarbaru akhir Januari lalu, kini kasusnya semakin dekat dengan persidangan.


Usai berproses, berkas kasusnya akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Banjarbaru, awal Maret 2020 ini.


Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish SH MH, kepada Banjarbaruklik, Kamis (5/3) siang.


“Terkait perkembangan berkas Gusti Makmur, Senin (2/3)  kami telah menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik. Kami teliti berkas dan  petunjuk sebelumnya, apakah telah dipenuhi penyidik atau tidak. Lalu pada Rabu (5/3) kemarin kita adakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara ini,   akhirnya kami nyatakan lengkap  berkasnya (P21) dan bisa dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.


Dia menjelaskan, kejahatan kepada anak dibawah umur ini merupakan kejahatan serius. Karena perkara ini penting, sehingga pengendalian perkara Kasus Gusti Makmur, rentutnya sampai ke Kejati Kalsel.

BERIKAN KETERANGAN – Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish SH MH, memberikan keterangan terkait kasus dengan Tersangka Gusti Makmur (GM), Kamis (5/3) siang.

“Usai berkas P21 ini, kami tinggal menunggu penyerahan Tersangka GM dan alat bukti untuk tahap dua. Kami menunggu pendapat dari Jaksa Penuntut umum, apakah perlu dilakukan penahanan apakah tidak. Biasanya jika dalam prakteknya, ya minggu depan baru akan dilakukan tahap dua. Serta penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” terangnya.


Dia menjelaskan, karena perkara ini menyita perhatian masyarakat luas, sehingga penanganannya diharapkan bisa dipercepat. Pihaknya juga menilai dua alat bukti dan keterangan saksi sudah lebih dari cukup.


“Berkas kasus dari Penyidik Kepolisian termasuk cepat, kami lihat hampir tidak ada kendala. Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik dan itu hasilnya efektif. Sehingga jika ada kekurangan dalam berkas perkaranya, bisa cepat dipenuhi,” bebernya.



Pihaknya juga yakin, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Tersangka Gusti Makmur akan diserahkan ke pihak Kejaksaan pada pekan depan.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *