![]() |
Foto via youtube |
BANJARBARUKLIK.COM – Kasus tunggakan parkir Pasar Ulin Raya yang belum rampung dibayarkan pengelola ke Pemko Banjarbaru terus ditangani kejaksaan. Perkembangannya, setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (11/5) kemarin mengumumkan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kajari Banjarbaru Ferizal didampingi Kasi Pidsus Eddowan mengatakan ada dugaan penyimpangan dalam penyetoran dana parkir oleh CV Nadia Pratama Banjarbaru selaku pengelola. Nilai kerugian berdasarkan hasil perhitungan Tim Penyidik Rp 831.379.000. Nilai tersebut memang lebih besar dari taksiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarbaru, saat kasus ini mencuat awal tahun, yakni Rp 423 juta.
“Memang awalnya segitu, tapi setelah semua informasi induk di server kita dapatkan, terbuka semua, nilainya jadi Rp800 juta lebih. Terlihat ada records-statistics yang dipalsukan,” ungkapnya. (admin)