![]() |
DIAMANKAN – IRT Lilik Yuliana (43), diamankan Polsek Banjarbaru Barat bersama barang bukti lima paket narkoba jenis sabu. |
Banjarbaruklik – Kinerja Polsek Banjarbaru Barat diawal tahun ini memang patut diacungi jempol. Pasalnya pada pekan kedua Januari 2020 ini, Polsek Banjarbaru mengamankan Ibu Rumah Tangga Lilik Yuliana (43), disalah satu bedakan di Jalan Kawamara Gang Umroh Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, Rabu (8/1) sore kemarin.
Dari tangan Wanita yang beralamat di Jalan Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, ini didapati lima pekat Narkoba janis Sabu Sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung mengatakan, awal pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dari laporan masyarakat.
“Anggota Polsek Banjarbaru Barat awalnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa dibedakan 7 pintu di Jalan Kawamara Landasan Ulin Timur, sering terjadi pesta Narkoba di salah satu kamar kontrakan. Usai itu Anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan,”terangnya kepada Banjarbaruklik, Kamis (9/1) siang.
Usai pemantauan dilapangan, pihaknya mencurigai salah satu penghuni bedakan, yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini. Usai sudah dipastikan Anggota Polsek Banjarbaru Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Kemudian pada saat di lakukan penggeledahan di salah satu kamar bedakan tersebut, ditemukan barang bukti di saku baju warna hitam merk Benhill yang bergantung di kamar. Dimana ditemukan barang bukti sebanyak lima paket kecil Sabu, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Pihak Kepolisian juga mendapati barang bukti lainnya, berupa satu paket alat hisap Bong, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(zai)