Hari keduanya PSBB Banjarbaru, Melanggar Aturan, Pelintas Harus Balik Kanan

Waktu Baca : 2 menit
SOSIALISASI – Perwira Pengendali Polres Banjarbaru, IPDA Tajudinoor bersama tim gabungan memberikan sosialisasi, mendata dan pengecekan suhu badan kepada pengguna jalan yang melintas.

Banjarbaruklik – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru telah memasuki hari kedua, Minggu (17/5) ini. Beberapa titik pos pemeriksaan mulai dilakukan penjagaan ketat oleh personel gabungan termasuk Kepolisian dan TNI.

Dari pantauan dilapangan, salah satunya Pos 7 PSBB U-turn, di Jalan Ahmad Yani kilometer 18 Liang Anggang Kota Banjarbaru perbatasan dengan Kabupaten Banjar. Terlihat para personel mulai melakukan pemeriksaan kepada masyarakat pelintas yang memasuki Kota Banjarbaru.

Read More

Pos 7 PSBB U-turn ini dikomadoi oleh Perwira Pengendali Polres Banjarbaru, Ipda Tajudinoor. Ia mengatakan,  untuk Pos 7 U-turn PSBB dijaga oleh tim gabungan.

“Tim gabungan ini terdiri dari, anggota Polres Banjarbaru, Dishub, Kodim 1006 Martapura dan para relawan. Kurang lebih berjumlah sekitar 18 orang,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Untuk penjagaan di Pos 7 ini, pihaknya melakukan pemeriksaan sembari memberikan sosialisasi tentang  prosedur PSBB kepada pengguna jalan yang melintas.

SEMANGAT – Tim Gabungan Polres Banjarbaru tetap bersemangat melakukan penjagaan saat PSBB.

“Untuk awal kegiatan PSBB ini, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengguna jalan yang melintas. Selain memberikan sosialisasi,  kami juga melakukan pengecekan suhu badan dan mendata mereka,” terangnya.

Diterangkannya, setelah diberi kelonggaran pada hari pertama kepada kepada pengguna jalan yang melintas. Pada hari berikutnya petugas  akan melakukan tindakan tegas,  jika masih ada pelintas yang melanggarnya. Semisal pelintas yang tidak menggunakan masker, atau berkendara tidak sesuai peraturan PSBB. Maka akan ditegaskan untuk pulang kerumahnya.

“Kami berharap kepada masyarakat terutama pengguna jalan, bisa lebih paham maksud dan tujuan penerapan PSBB ini. Selain itu pengguna jalan bisa melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Seperti memakai masker, kelengkapan surat menyurat, serta jika melewati titik yang sudah ditentukan, diharapkan bisa membawa surat keterangan yang jelas,” pintanya.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *