Hanya Bertameng Kardus, Pria Ini Dianiaya Temannya

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Baru-baru ini terjadi penganiayaan di salah satu waralaba di Jalan Mistar Cokrokusmo, Kelurahan Sungai Besar, Kecanatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra SIK MH membenarkan kejadian tersebut.

Read More

“Iya banar, memang terjadi penganiayaan,” ucap Endris kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (28/7/2022) di ruang kerjanya.

Endris menjelaskan, kronologis kejadian berawal korban yakni MZ (22) yang sedang bekerja memeriksa gudang di atas, tiba-tiba tanpa diketahui langsung datang masuk ke dalam toko Indomaret seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan helm serta jaket warna hitam langsung menuju gudang dengan membawa sebatang kayu.

“Lalu langsung memukuli korban yang sedang berada di dalam gudang. Pelaku yakni ABK (23) memukuli MZ (22) dengan membabi buta di bagian leher sebelah kiri, tangan serta punggung bagian kiri,” terangnya.

Terlihat dari gambar cctv, korban hanya bisa berlindung menggunakan sebuah kardus saat dipukul oleh pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meinggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di leher sebelah kiri dan memar di punggung sebelah kiri serta luka di siku tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan penganiayaan dikarenakan kesal kepada korban yang mana sebelumnya mereka rekan kerja.

“Sebelumnya, pelaku dikeluarkan di tempat kerja karena di anggap melakukan pelanggaran. Pelaku curiga dan dendam, penyebab ia dikeluarkan dari pekerjaan karena ulah korban. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menganiaya korban,” jelasnya.

Penganiayaan terjadi pada (25/7/2022) pukul 15.00 WITA. Mendapat laporan tersebut, giat Team Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada (27/7/2022) pukul 01.00 dini hari, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Komplek Persada Indah Trikora.

Kepolisian langsung membawa satu orang pelaku beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 tentang penganiayaan. (Adl)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *