Gubernur Sahbirin Noor Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti membacakan SK Gubernur tentang Penetapan UMP Kalsel 2024, Selasa (21/11/2023).
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 4,22 persen. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Dengan kenaikan ini, UMP Kalsel tahun 2024 mencapai Rp 3.282.812,21 per bulan, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 132.834,56 dari UMP sebelumnya. Keputusan ini menggantikan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023, yang dinyatakan tidak berlaku.

Read More

Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mencakup pekerja yang memiliki status tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Kalsel 2024.

Gubernur Sahbirin Noor menyampaikan bahwa keputusannya ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, ia menegaskan bahwa UMP Kalsel merupakan upah minimum bulanan terendah untuk pekerja dengan waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu (sistem kerja enam hari dalam seminggu) atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu (sistem kerja lima hari dalam seminggu).

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *