GM Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
DITETAPKAN TERSANGKA – Pejabat Publik di Kota Banjarmasin GM, akhirnya ditetapkan Tersangka Kasus pelecehan seksual, oleh Polres Banjarbaru. 

Banjarbaruklik – Pihak Kepolisian Polres Banjarbaru, akhirnya pekan ketiga Januari 2020 ini menetapkan status Tersangka kepada Pejabat Publik di Instansi di Banjarmasin, GM (Gusti Makmur). Dalam kasus, dugaan Pecelehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu Hotel di Banjarbaru, akhir Desember 2019 lalu.

Penetapan status Tersangka GM ini, usai rangkaian penyelidikan panjang Kepolisian, dari laporan resmi orang tua korban pada 25 Desember 2019 lalu.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati membenarkan hal tersebut.

“Iya benar sudah ditetapkan menjadi Tersangka,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik, via pesan singkat, Senin (27/1) sore.

Menurut informasi dilapangan, penetapan Tersangka GM ini usai gelar perkara, jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru. Serta sudah dilayangkan kembali surat pemeriksaan sebagai Tersangka.

Dengan naiknya status GM dari saksi menjadi Tersangka, sangat kuat dugaan polisi telah mendapat dua alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap sudah terpenuhi.

Pelaporan kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar anak dibawah umur di Kota Banjarbaru, yang Terlapornya diduga Pejabat Publik Penyelenggara Pemilu di Kota Banjarmasin berinisial GM, terus bergulir.

Berdasarkan informasi yang didapat Banjarbaruklik di lapangan, pihak penyidik Kepolisian dari Polres Banjarbaru telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rabu (15/1)

Dengan keluarnya SPDP ini, saharusnya sudah ada Tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian. Pasalnya pihak penyidik Kepolisian telah menaikkan proses dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Muklish membenarkan hal ini. Diakuinya pihaknya teleh menerima surat tembusan SPDP dari pihak Penyidik Polres Banjarbaru.

“Tentunya dengan adanya tembusan SPDP Perkara ini, Kejaksaan menunjuk Jaksa untuk mendampingi perkembangan Penyidikan. Akan lebih intensif berkomunikasi dengan penyidik kepolisian,” terangnya.

“Dalam SPDP ini statusnya masih terlapor, belum tersangka. Inisial Terlapor adalah GM, pekerjaanya Wiraswasta dan juga salah satu Pejabat di Lembaga Pemerintah di Kota Banjarmasin,” bebernya.

Dia menjelaskan, Terlapor disangkakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami yakin dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kepolisian Polres Banjarbaru tidak akan membeda-bedakan status Terlapor. Karena dalam catatan dua tahun ini kinerja penyidik selalu profesional,” terangnya.

Budi menambahkan, pihaknya yakin sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP, naiknya status dari Penyelidikan ke Penyidikan ini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti.

“SPDP ini fungsi untuk membuat terang tindak pidana dan juga guna menemukan tersangkanya. Kami yakin penyidik akan profesional dalam penanganan kasus ini,”tutupnya.

Perlu diketahui, GM menjadi terlapor kasus pelecehan seksual terhadap pelajar 16 tahun, anak dibawah umur. Dimana kejadiannya terjadi disalah satu hotel di Kota Banjarbaru 25 Desember 2019 lalu.

Dugaannya, Korban mendapat pelecehan di Toilet Hotel, bahkan sempat dicium dan dipegang kemaluannya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru pada 26 Desember, sehari usai kejadian.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *