Gelapkan Sepeda Motor, Dua Debt Kolektor Dibekuk Buser Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
DIAMANKAN – Dua orang Tersangka penggelapan diamankan Buser Polres Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Diduga gelapkan Sepeda Motor nasabah, dua orang Debt Kolektor salah satu koperasi simpan pinjam di Banjarbaru. Akhirnya diringkus Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Sabtu (14/12) kemarin.

Kanit Buser Polres Banjarbaru, Ipda Alhamidie mengatakan, Kejadian ini berawal. Ketika pelaku Ronaldo Pakpahan (18), asal Sumatera Utara ini, meminjam sepeda motor milik korbannya Yamaha Vino namun tak kunjung kembali pada Kamis (12/12) lalu.

Read More

Bahkan nomor HP milik pelaku, juga tidak aktif lagi. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian, sebelum menangkap pelaku utama. Kami terlebih dahulu mengamankan salah satu teman pelaku yang bernama Randa Simanjuntak (19). Di salah satu penginapan di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, Randa Simanjuntak (19) yang merupakan teman pelaku ini.  Sempat lari saat ingin ditangkap, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Anggota Kepolisian sempat kehilangan jejak, tapi akhirnya mendapati Randa (19) bersembunyi dibawah selokan di dekat penginapan.

“kecurigaan kami akan larinya teman pelaku itu ternyata terbukti. Dimana  Randa (19) ini juga ada kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Banjarmasin Barat. Berupa satu unit Honda Revo, yang juga turut kami amankan,” tegasnya.

Dijelaskannya, dari keterangan Randa (19), pelaku utama Ronaldo Pakpahan (18) sedang berada disalah satu penginapan di kawasan Gambut. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya berhasil diamankan di Gambut Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik. Sepeda motor yang digelapkan oleh Ronaldo Pakpahan ini, sudah dijual ke salah satu temannya seharga Rp 700 ribu. Dimana uang tersebut,  Rp 400 ribu untuk  bayar penginapan dan sisanya digunakan untuk membeli jaket sweater.

“Saat ini petugas masih mencari barang bukti sepeda motor yang dijual oleh salah satu temannya tersebut,” ucap AKP Siti.

Ditegaskannya, untuk tersangka Ronaldo Pakpahan (18) saat ini menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru. Sementara salah satu temannya Randa Simanjuntak (19), diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat. Beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *