Dua Kawanan Begal yang Beraksi di Kantor Gubernur Kalsel, Diamankan Buser Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
DICIDUK – Dua orang kawanan begal yang beraksi di kantor gubernur Kalsel, diamankan Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur, Rabu (9/1), tengah malam tadi. 

Banjarbaruklik – Dua pelaku kawanan begal yang sering beraksi di kawasan perkantoran Setdaprov Provinsi Kalsel, akhirnya diamankan Tim Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie dan Buser Polsek Banjarbaru Timur, Rabu (8/1) tengah malam tadi.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani mengatakan, dua orang pelaku kawanan begal yang beraksi di wilayah hukumnya ini, adalah Edy Nuryanto alias Usro (38) dan Depit Priyanto (25).

Read More

“Usai melakukan penyelidikan, Usro(38) berhasil diciduk dirumahnya, di Desa Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan pelaku lainnya  Depit (25 Tahun) di Desa Sungai Arpat Karang Intan,”terangnya kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (9/1) sore.

Kapolsek menerangkan, untuk pelaku Usro (38) ini memang seorang residivis pencurian yang sebelumnya pernah ditangkap dan diproses diwilayah hukum Polres Banjar. Berdasar pengakuan tersangka Usro (38), dirinya kembali melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Banjarbaru, lantaran terlilit hutang.

“Dari pelaku Usro (38) ini kami sita senjata tajam Jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm. Juga sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti sarana yang digunakan, saat pelaku melancarkan aksinya. Sementara barang bukti lainnya milik korban sudah dijual ke orang lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas dilapangan,”terangnya.

Dia membeberkan, perkara yang dilakukan kedua kawanan begal ini pada 28 Desember Tahun 2019 lalu. Berawal saat korban bersama teman wanitanya sedang berada di Jalan Praja Selatan, Kompleks Perkantoran Setdaprov Kalsel. Kemudian dihampiri dua orang pelaku yang langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya.

Lalu salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta seluruh barang-barang milik korban. Mulai dari telepon genggam  dan dompet milik korban. Pelaku juga membawa sepeda motor Scoopy beserta STNK milik korban. Usai kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati  menjelaskan untuk pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Polsek Banjarbaru Timur.

Komplotan Begal ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan Penjara.

Kasus ini juga terus ditelusuri oleh pihak kepolisian. Termasuk mencari pelaku Penadah barang curian dan barang bukti hasil kejahatan.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *