Dua Bacaleg di Kabupaten Banjar Diminta Segera Serahkan SK Pemberhentian, KPU Tunggu Respon

Anggota KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib. (Foto: Doc/banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Anggota KPU Banjar Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib, mengungkapkan bahwa dua calon legislatif (bacaleg) diminta membuat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan menyerahkannya paling lambat sebulan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1035.

Abdul Muthalib, yang akrab disapa Aziz, menyatakan bahwa KPU RI belum mengeluarkan ketentuan mengenai sanksi bagi yang tidak mematuhi tenggat waktu tersebut. Sementara 25 hari setelah penetapan DCT, kampanye akan dimulai pada 28 November.

Read More

Sebelumnya, 522 calon legislatif masuk DCT setelah proses perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam pencermatan DCT, ditemukan beberapa bacaleg yang memiliki profesi yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, di mana ada sembilan pekerjaan atau profesi yang wajib mundur.

Pihak KPU Banjar menunggu respons dari bacaleg yang diminta untuk membuat SK pemberhentian, dan Aziz tidak menjelaskan sanksi yang mungkin diterapkan jika mereka tidak mematuhi aturan tersebut.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *