DPC GMNI Kota Banjarbaru Sebut DPP GMNI Mencacati Keputusan Penyelenggaraan Rapimnas

Waktu Baca : 1 menit

Banjarbarklik – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Kota Banjarbaru) menyatakan kekecewaan atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (DPP GMNI) pada tanggal 2 Maret 2022 dengan nomor 008/Int/BP-RAPIMNAS/DPP.GMNI/III/2022 tentang pemberitahuan penyelenggaraan RAPIMNAS Tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan di ciderai atas dasar kepentingan secara personal.

Oleh karena itu, DPC GMNI Kota Banjarbaru menuntut pertanggung jawaban DPP GMNI atas surat keputusan tersebut yang dipindahkan ke Kaliurang, Yogyakarta tanpa adanya keputusan bersama melainkan atas keputusan sepihak yang merugikan GMNI Se-Kalimantan Selatan atas putusan tersebut dan secara terkhusus DPC GMNI Kota Banjarbaru.

Read More

Sekretaris DPC GMNI Kota Banjarbaru, Ferdinan Erlando Sahata Tanjung menyatakan sikap tidak akan berhadir dan menolak penyelenggaraan RAPIMNAS GMNI Tahun 2022 di Kaliurang, Yogyakarta.

Menurutnya, keputusan yang diambil nantinya dalam segala hal tidak sah dan atau cacat hukum, dikarenakan tidak ada keputusan lebih lanjut dari DPP GmnI terkait penyelenggaraan RAPIMNAS Tahun 2022 di Kota Banjarbaru sehingga menimbulkan kerancuan dan kerugian besar bagi kami di Kota Banjarbaru.

“Kami dengan ini meminta pertanggungjawaban DPP GMNI terkhusus kepada bung Arjuna Putra Aldino dan bung Ageng Dendy yang telah mencacati/mengotori Keputusan tersebut dengan pemindahan RAPIMNAS GmnI Tahun 2022 di Kaliurang, Yogyakarta,” pungkasnya. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *