DORR!! Sempat Kejar-kejaran, Kawanan Jambret Akhirnya Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Waktu Baca : 2 menit
DI DOR – Dua Pelaku Jambret Mulyadi (29) dan Armain (35), di dor polisi, karena melawan saat hendak diamankan.

Banjarbaruklik – Aksi kejar-kejaran antara kawanan jambret dengan Tim Buser Polres Banjarbaru dan Polsek Kota akhirnya membuahkan hasil. Dua orang pelaku Jambret spesialis emas, yang sering beraksi di wilkum Polres Banjarbaru, akhirnya dibekuk.

Mereka adalah Mulyadi (29) warga Teluk Tiram Banjarmasin dan Armain (35) warga Kelayan A Banjarmasin. Keduanya harus menerima hadiah, timah panas di kaki akibat perbuatannya.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Rahardjo mengungkapkan, kedua Tersangka Jambret ini Target Operasi (TO) pihaknya.

“Mereka sudah beraksi berulang-ulang kali di Kota Banjarbaru. Bahkan sedikitnya ada tiga kasus dilaporkan korban ke Polsek Banjarbaru Kota. Satu kasus dilaporkan ke Polres Banjarbaru dan satu kasus dilaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com Senin (5/8) sore.

Dia menjelaskan, saat beraksi kedua kawanan Jambret ini mengincar perhiasan emas yang ada di pergelangan tangan korban. Bahkan parahnya, korban ada yang terjatuh dan luka-luka usai dijambret.

“Keduanya merupakan residivis kasus jambret. Dimana sebelumnya juga pernah ditahan di daerah Kapuas Kalteng dan Kota Banjarmasin,” terangnya.

Dia menerangkan, saat dilakukan pengejaran kawanan jambret ini sempat  berusaha mengelabui Polisi. Dengan masuk ke antrian di SPBU yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Jumat (2/8) malam.

“Saat dilakukan penangkapan kedua Tersangka sempat melakukan perlawanan. Hingga akhirnya petugas pun harus melumpuhkan mereka dengan timah panas dikaki mereka,” tegasnya.

Diterangkannya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti, sepeda motor Satria F warna hitam, yang dipakai para tersangka saat beraksi.

“Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap penadah dari barang hasil jambret kedua pelaku. Identitas penadah juga sudah kami kantongi,” tambahnya.

Para Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP. Tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *