Dikendarai Sampai Jalan A Yani, Scooter Listrik Akan Ditertibkan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Maraknya pengunjung yang menikmati wahana scooter atau skuter listrik, membuat Pemerintah Kota Banjarbaru segera tertibkan dan akan mengeluarkan aturan untuk penyedia jasa dan penggunanya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Banjarbaru Wartono SE, Rabu (18/5/2022). Katanya hal tersebut dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami akan menertibatkan skuter listrik tesebut, agar bisa tertata, kawasan yang semestinya dan sesuai dengan rutenya,” ucap Wartono.

Menurut pengamatannya, semakin hari semakin banyak. Pengguna saat menyewa skuter listrik tersebut pun ada yang mengendarai hingga keluar jalan Ahmad Yani.

“Tidak sedikit yang meresahkan pengendara jalan lainnya, sebab pengguna skuter kadang beriringan sehingga menutup jalan,” tambahnya.

Kata Wartono, Pemerintah Kota Banjarbaru secepat mungkin menata dan mentertibkan dengan membuatkan rencana rute khusus untuk skuter listrik ini agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik ini dibagi menjadi 5, yang pertama, Sekuter Listrik, Haverboard, Sepeda Roda Satu (Unicyle), Otopet dan Sepeda Listrik. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *