Dewan Soroti Retribusi Menara Telekomunikasi, Minta Pemilik Sadar Retribusi Daerah

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Noviyanto
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Noviyanto
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Windi Noviyanto menyorot soal retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kota Banjarbaru.

Menurut legislator muda PDI Perjuangan ini, bahwa pada tahun 2021 retribusi pengendalian menara telekomunikasi mulai ditarik dengan adanya Perwali No 32 Tahun 2020.

Read More

“Jadi isi Perwali tersebut mengatur tentang penetapan formula perhitungan dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” jelasnya.

Dilanjutnya, di Kota Banjarbaru sampai saat ini ada 132 menara BTS dari 6 perusahaan. Yang mana menurut catatannya bahwa sudah ada beberapa perusahan yang telah membayar retribusinya.

“Dari data, yang sudah bayar sampai bulan Juli sebanyak 124 menara atau dari empat perusahaan. Nah masih ada 8 menara yang belum bayar dari dua 2 perusahaan,” tambahnya.

Windi menyebut, Pemko Banjarbaru telah menerima retribusi yang telah dibayarkan sampai saat ini sebesar Rp 451.200.000.

“Jadi memang ada kendala yang dihadapi, karena hampir semua wajib retribusi beralamat di luar Kalimantan Selatan. Kita harapkan agar semua pemilik menara dapat membalayarkan retribusinya sampai akhir tahun ini,” pesannya. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *