Banjarbaruklik – Kota Banjarbaru, salah satu dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, kini memiliki status sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel, menggantikan Kota Banjarmasin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.
Perubahan ini telah memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi warga setempat, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir Syamsuri. Terlihat bahwa perkembangan usaha mikro di Kota Banjarbaru telah mengalami peningkatan yang cukup mencolok.
Data yang diperoleh dari website Satu Data Kota Banjarbaru mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, terdapat 6.201 usaha mikro yang beroperasi di kota ini. Namun, pada tahun 2022, jumlah usaha mikro ini meningkat secara signifikan menjadi 11.641. Dan ini hanya sebagian kecil dari seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Sebagai ibu kota yang berkembang dengan cepat, Banjarbaru menjadi daya tarik utama bagi warga yang ingin memulai usaha mikro, terutama dalam sektor perdagangan. Pasar-pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah kota maupun yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat, menjadi cermin dari pertumbuhan usaha mikro di Banjarbaru,” ujarnya.
DPRD Kota Banjarbaru dengan tegas mendukung kehadiran Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di kota ini. Ir Syamsuri menjelaskan bahwa dalam Raperda ini, berbagai kendala yang dihadapi oleh usaha mikro, terutama dalam hal permodalan, dibahas secara mendalam.
Pemerintah kota Banjarbaru telah bekerja sama dengan Bank Kalsel untuk memberikan akses yang lebih mudah ke pinjaman modal bagi usaha mikro. Mereka menawarkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan, bahkan bersedia menanggung bunga dari pinjaman tersebut, dengan syarat bahwa usaha mikro sudah terdaftar dan memiliki badan hukum.
“Dalam rangka memaksimalkan potensi pengembangan usaha mikro, kami mendorong para pelaku usaha untuk aktif berkomunikasi dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Naker di Kota Banjarbaru. Mereka siap memberikan panduan mendalam tentang persyaratan dan fasilitas permodalan,” ujarnya.