Banjarbaruklik – Karena rasa dendam yang telah menguasai dirinya, BD (27) nekat menusuk AF (31) hingga berujung pertumpahan darah di hari kemerdekaan RI ke-77.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan penyebab penusukan ada dendam lama antara korban dan pelaku.
“Peristiwa terjadi pada Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Mistar Cokrokusumo, Simpang Ujung Muring. Tepatnya di belakang minimarket RT 15 RW 5, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Pelaku penusukan itu, kata AKP Tajudin, menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. Mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri atas dan lengan sebelah kiri.
“Selanjutnya korban di bawa ke RSDI Banjarbaru, namun kemudian korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan pada pukul 19.40 WITA,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Setelah kurang lebih sepuluh jam pencarian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Atas penganiayaan berat yang dilakukannya, BD dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Adl)