Decky Rahman dan Fahrurazi Tertangkap Tangan Menjual Sabu

Decky Rahman dan Fahrurazi Tertangkap Tangan Menjual Sabu
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Satresnarkoba Polres Kota Banjarbaru berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banjarbaru.

Penangkapan 2 pelaku tersebut hasil dari pengembangan penangkapan seorang tersangka diduga pengedar Hendra Eko Ariyanto di Jalan Perambaian III Sungai Ulin Banjarbaru Utara pada Kamis (5/8/2021) pukul 15.00 Wita.

Read More

Setelah itu melakukan pengembangan kembali dan menangkap Akhmad Hafi. Tidak berhenti sampai disitu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 2 pelaku yakni Decky Rahman dan Fahrurazi yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar di rumah Fahrurrazi di Jalan Sagitarius VII No 17 Kompleks Bumi Cahaya Bintang RT 041 Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru AKP Tajudin Noor membenarkan adanya penangkapan Decky Rahman (43) dan Fahrurazi (35).

“Dua pelaku bersama barang bukti, telah diamankan” katanya, Sumat (7/8/2021).

Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 2,46 gram. Dua batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga diamankan dua lembar plastik klip, satu lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat sedotan plastik warna putih, satu bungkus plastik klip, dua buah timbangan, serta handphone tersangka.

Atas perbuatannya kini mereka dijerat dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *