Darmawan Jaya Dinonaktifkan, Penggantinya M Subakhi Jadi Plt Ketua DPD PPP Banjarbaru, Ini Penjelasannya

Waktu Baca : 2 menit
BERIKAN KETERANGAN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Banjarbaru, M Subakhi memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik. Terkait penonaktifan Darmawan Jaya di Partainya.

Banjarbaruklik – Status Darmawan Jaya Setiawan, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Banjarbaru di nonaktifkan, akhir tahun 2019.

Jabatannya, diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPP Banjarbaru, M Subakhi. Yang juga  Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Banjarbaru.

Read More

“Hal ini benar, bahwa Darmawan Jaya Setiawan dinonaktifkan dari Ketua DPC PPP Banjarbaru,” ungkap M Subakhi kepada Banjarbaruklik, Senin (2/11) pagi.

Dia menjelaskan, hal ini berdasarkan dikeluarkannya Surat Keputusan DPW PPP Kalsel, tertanggal 15 November lalu.
Terkait penonaktifan Darmawan Kaya, sebagai Ketua DPC Banjarbaru dan ditembuskan ke DPP PPP Pusat. Surat DPW PPP Kalsel ini, berdasarkan arahan DPP PPP.

“Arahan Surat DPW PPP Kalsel ini saudara saya Darmawan Jaya di nonaktifkan, tidak dipecat. Beliau masih diberi kesempatan, saat ini statusnya masih masih sebagai kader PPP. Jika partai-partai lain mungkin sudah
Dipecat, tapi Partai kami hanya menonaktifkan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dengan penonaktifan ini, Darmawan Jaya tidak memiliki kewenangan apa-apa lagi. Menurutnya, sebagai orang organisasi dan kader Partai PPP harus mematuhi segal keputusan partai.

“Penonaktifan ini juga didasarkan, Darmawan Jaya juga maju sebagai Calon Wakil Walikota pada Pilkada 2020 nanti. Hal ini bertolak belakang dengan Keputusan DPP PPP,” terangnya

Dimana Surat Keputusan (SK) Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, telah turun ke Banjarbaru, bulan Oktober 2019 lalu. Untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, yang akan bertarung pada Pilkada 2020 nanti.

Melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP, nomor : 475/SK/DPP/C/X/2019 ini. Memutuskan dan menetapkan Pasangan HM Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Walikota dan H AR Iwansyah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru 2020-2025.

Selain itu memerintahkan, kepada Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Banjarbaru untuk memproses, menetapkan dan mengajukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana SK DPP PPP ini ditangani oleh Plt Ketua Umum H Suharso Manoarfa. Serta Sekretaris Jenderal H Arsul Sani.

“Kami berpegang surat Partai ini, tertanggal 15 November lalu. Tapi karena sebelumnya kami masih, ada kesibukan kita di DPRD. Surat Penonaktifan Darmawan ini, baru akan dikirimkan ke KPU, Bawaslu, Polres Banjarbaru, Kodim, DPRD dan Walikota Banjarbaru, pada Senin (2/11) ini,” tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *