Dari Pengeras Suara Sampai Media Sosial, Upaya Pencegahan Karhutla Yang Dilakukan Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
PENCEGAHAN – Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melakukan himbauan pencegahan Karhutla. Saat menghadiri Subuh keliling dan Jumat Keliling di Kota Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Kebakaran lahan dan hutan terus terjadi di Kota Banjarbaru. Semua pihak, mulai dari BPBD, Pemko, TNI dan Polri  terus berupaya untuk melakukan pemadaman Karhutla di Kota Banjarbaru ini.

Hal ini juga dilakukan oleh pihak Kepolisian dari Polres Banjarbaru. Selain terjun langsung dilapangan, Polres Banjarbaru juga giat melakukan pencegahan Karhutla.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati mengatakan, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilakukan Polres Banjarbaru. Mulai dari door to door melalui Pengeras Suara, sampai dengan Media Sosial.

“Upaya itu mulai dari pintu ke pintu yang dilaksanakan oleh para personel Bhabinkamtibmas. Kemudian pencegahan juga dilakukan oleh Sat Sabhara dan Sat Binmas sambil patroli. Baik dengan menggunakan roda 2 dan roda 4. Dengan menggunakan pengeras suara ke wilayah-wilayah yang rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya, Jumat (20/9) siang kepada Banjarbaruklik.com

Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan melalui berbagai konten media sosial. Mulai dari Instagram, Facebook, Twitter, sampai flatporm Youtube. Dimna berisi himbauan terkait pencegahan karhutla, di Kota Banjarbaru ini.

“Selain itu, personel kami dilapangan juga memasang spanduk dan membagikan pamflet yang berisi ancaman hukuman pidana. Bagi mereka yang dengan sengaja membakar lahan, serta dampak yang ditimbulkan. Sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Hal ini juga dilakukan langsung oleh  Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya. Melalui program Subuh Keliling dan Jumat Keliling yang dihadirinya. Dimana usai pelaksanaan Sholat Berjemaah, Kapolres memberikan himbauan kepada para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dari Masjid ke Masjid untuk bersama-sama mencegah. Agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sengaja karena banyak dampak tidak baik yang dapat ditimbulkan.

“Walau masih ada terjadi kebakaran hutan dan lahan. Namun upaya pencegahan ini cukup efektif, terbukti dari menurunnya penyebaran titik – titik hot spot dibanding Tahun sebelumnya. Ajakan kami untuk bersama-sama menjaga, agar tidak membakar hutan dan lahan ini didukung dengan peran serta masyarakat,”ujarnya.

Pihak Kepolisian juga akan tegas, jika ketahuan ada yang membakar hutan dan lahan. Kepolisian akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan Karhutla.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *