Dampak Pandemi Covid-19, Tersangka Pencabulan GM Diperpanjang Masa Tahanan di Lapas Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
DIPERPANJANG – Penahanan Tersangka kasus Pencabulan, GM diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, sampai akhir April 2020 ini.

Banjarbaruklik – Masih ingat dengan Kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur, yang terduga Pelakunya adalah Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur?

Saat ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21) dan ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan siap disidangkan.

Read More

Hanya saja usai penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, awal Mei lalu. Serta dititipkan ditahanan Lapas Kelas II Banjarbaru, pada 10 Maret 2020 selama dua puluh hari. Penahanan Tersangka GM akhirnya diperpanjang, karena dampak Pandemi Virus Corona (Covid-19), yang saat ini melanda.

“Situasi daerah yang saat ini dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Membuat pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru tidak bisa melanjutkan proses penegakan hukum pelaku pencabulan tersebut,” ujar Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis kepada Banjarbaruklik, Kamis (2/4) malam.

Budi menyampaikan, saat ini Kota Banjarbaru sedang berada dalam status Tanggap Darurat Covid-19. Maka untuk sementara waktu ini pihaknua tidak bisa melimpahkan berkas perkara GM ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Telah dilakukan perpanjangan masa penahanan hingga 28 April 2020. Dimana status GM sebagai tahanan kejaksaan, tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020,” jelasnya

Dijelaskannya, permintaan untuk perpanjangan penahanan Tesangka GM ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, sudah sesuai dengan pasal 25 KUHAP selama 30 hari.

“Adanya perpanjangan kasus GM ini murni karena pandemi Covid-19. Dimana sebenarnya pihak Kejaksaan sendiri sudah sangat siap dalam melanjutkan proses kasus ini,” tegasnya.(adl/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *