Curi Motor di Asrama Mahasiswa, Residivis Ini Dibekuk Buser Polres Banjarbaru di Amuntai

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku Curanmor Ahmad Armain (31) diamankan Unit Resmob Polres Banjarbaru di Amuntai tengah HSU.

Banjarbaruklik – Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil membekuk Pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor),  yang sebelumnya sempat beraksi di Asrama Mahasiswa Tapin di Banjarbaru.

Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie ini, diback up
Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara, menangkap pelaku Ahmad Armain (31) di sebuah rumah di  Amuntai Tengah HSU Sabtu (28/3) lalu.

Read More

Awalnya Resmob Banjarbaru mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku ini.  Berbekal informasi tersebut, Tim Buser langsung pengejaran dan koordinasi dengan Unit Resmob Polres HSU.

“Sesampainya di HSU personil kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Pelaku Ahmad Armain (31), dirumahnya di Jalan Norman Umar Desa Kebun Sari Amuntai tengah Hulu Sungai Utara,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, Kamis (2/4) pagi.

Dia menjelaskan, Pelaku Ahmad Armain (31) sebelumnya beraksi di Asrama Mahasiswa pada bulan Agustus 2019 lalu.

“Untuk modus pelaku melakykan seorang diri. Pelaku beraksi dengan bergaya layaknya mahasiswa dan mencari pintu atau jendela kamar yang tidak terkunci. Kemudian masuk, mengambil kunci sepeda motor dan kemudian kabur membawa motor milik korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru,  AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati SAp  menerangkan, bahwa pelaku adalah residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.

Modus Pelaku Ahmad Armain (31) ini memang mengincar kost-kostan atau Asrama Mahasiswa yang pemiliknya sedang lengah. Kemudian masuk dan mengambil kunci roda dua serta barang-barang milik korbannya.

“Pelaku mengaku beraksi seorang diri dan sudah beraksi dua kali. Dimana TKP satunya masuk wilayah hukum Polres Banjar dan saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti, satu unit  roda dua merk Vario warna merah hitam,” bebernya.

Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman  7 Tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *