Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi dan TNI Perketat Prokes di Giant Ekspress

Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi dan TNI Perketat Prokes di Giant Ekspress
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Jelang penutupan, Giant Ekspress obral besar-besaran. Antisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 Polisi dan TNI turun tangan, Selasa, (1/6/2021).

Kerumunan massa terlihat oleh petugas gabungan dari Polres Banjarbaru yang melaksanakan patroli di Jalan Ahmad Yani Km.32,5 tepatnya di Pusat Perbelanjaan Giant Ekspress Kota Banjarbaru pagi tadi.

Read More

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K. M.H mengatakan bahwa pihaknya memang sudah memperkirakan akan terjadi lonjakan pembeli karena sebelumnya viral konten media sosial dan pemberitaan yang menyebutkan pihak Giant akan tutup secara menyeluruh sehingga mempromosikan beberapa barang yang di Obral agar cepat habis dan target penjualan terpenuhi.

“Saya sampaikan kepada petugas yang dilapangan untuk imbauan ini tidak hanya disampaikan ke masyarakat namun juga kepada para pelaku usaha agar tidak hanya memikirkan target penjualan saja namun juga ikut mendukung dan melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada pelanggannya agar kesehatan mereka terjaga dari Bahaya Covid-19,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan terimakasih dan semangat untuk personil Polres Banjarbaru dan pihak terkait lainnya yang sampai saat ini masih bertugas dilapangan dalam Sosialisasi dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru.

Piket gabungan fungsi Polres Banjarbaru yang berkoordinasi dengan Kodim 1006/Mtp, bersama Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat kemudian turun dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang menunggu Pusat Perbelanjaan Giant Ekspress Buka.

Perketat Prokes di Giant Ekspress Banjarbaru

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Pihak Giant Ekspress agar sebelum buka nanti untuk menyiapkan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer, pengukur suhu badan untuk dapat digunakan pelanggan sebelum melakukan aktivitas jual beli agar terhindar dari Bahaya Covid-19,” ujar Aipda Adry Bhabinkamtibmas Kelurahan loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Selain itu, penggunaan nomor antrian untuk pembatasan jumlah pelanggan hanya diperbolehkan 25 orang dengan waktu belanja 30 menit selanjutnya dilakukan bergantian oleh pelanggan lainnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *