Camat Banjarbaru Utara Apresiasi Antusiasme Forum RT/RW Hadiri Sosialisasi PTAM Intan Banjar

APRESIASI - Camat Banjarbaru Utara H Indra Putra membuka agenda sosialisasi penyesuaian tarif air minum PTAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru Utara.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sesuai arahan Komisaris dan Direksi PTAM Intan Banjar, penyesuaian tarif air minum bakal diberlakukan setelah manajemen melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Karena itu, tim sosialisasi penyesuaian tarif pun dibentuk dengan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PTAM Intan Banjar.

Seperti Kamis (30/06/2022) pagi tadi, manajemen PTAM Intan Banjar memberikan sosialisasi di Kecamatan Banjarbaru Utara. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Cempaka, sosialisasi ini juga bekerja sama dengan Forum RT/RW Kecamatan Banjarbaru Utara.

Read More

Hadir pada saat kegiatan, Camat Banjarbaru Utara H Indra Putra yang membuka agenda sosialisasi, kemudian Ketua Forum RT/RW Kecamatan Banjarbaru Utara Nyoto, lurah se-Kecamatan Banjarbaru Utara, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat yang ada Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dalam sambutannya Indra mengapresiasi tingginya antusias Ketua RT/RW di Kecamatan Banjarbaru Utara pada sosialisasi PTAM Intan Banjar kali ini. “Ini luar biasa sekali kehadirannya. Dan ini baru dua kelurahan, nantinya shift kedua ada dua kelurahan lagi,” ungkapnya yang berharap, dengan adanya rencana penyesuaian tarif PTAM Intan Banjar ini bisa semakin meningkatkan pelayanan distribusi air bersih ke masyarakat.

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Banjarbaru Utara Nyoto mengungkapkan, sengaja membagi dua agenda shift untuk peserta sosialisasi. Menurutnya informasi yang disampaikan PTAM Intan Banjar ini sangat penting untuk kembali dilayangkan kepada masyarakat di Kecamatan Banjarbaru Utara.

“Total RT/RW di Kecamatan Banjarbaru Utara ini lebih dari 200. Sehingga harus kita bagi dua shift. Sehingga bisa efektif. Kalau kita lihat, kehadirannya saat ini bisa mencapai 80-90 persen,” ujarnya.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif sendiri dibagi menjadi empat kelompok. Hal ini berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2020. Kelompok I menampung jenis pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah. Kemudian kelompok II, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar.

Sementara kelompok III menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar tarif penuh. Terakhir kelompok IV, menampung jenis pelanggan yang mendukung kebutuhan pokok dan atau perekonomian dengan membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.

Ada pun tarif penyesuaian yang rencana akan diberlakukan mulai Juli 2022 ini yakni pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air, tetapi dikenakan biaya admin atau biaya tetap sebagai berikut yakni Kelompok I Rp42 ribu, Kelompok II Rp90 ribu dan Kelompok III Rp115 ribu. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *