Cabuli Anak Tetangga di Landasan Ulin, Pelaku Pencabulan di Banjarbaru Akhirnya Dibekuk di Kabupaten Banjar

Waktu Baca : 2 menit
DIBEKUK – Pelaku Pencabulan anak dibawah umur, SA (37) dibekuk Buser Polres Banjarbaru,  di tempat persembunyiannya di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar, Kamis (19/12) malam.

Banjarbaruklik – Usai kabur karena perbuatannya melakukan pencabulan, kepada anak dibawah umur. Pelaku pencabulan akhirnya diamankan Buser Polres Banjarbaru, yang dipimpin Ipda Alhamidie, di tempat persembunyiannya di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar, Kamis (19/12) malam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati menerangkan, Pelaku pencabulan SA (37), ini melakukan aksinya kepada korban melati. Anak dari tetangga kost ya, disalah satu kawasan di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Read More

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Serta dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik, Sabtu (21/12) Sore.

Dia menjelaskan, perlakuan keji SA (37)  tega mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur ini, ternyata sejak Tahun 2015 lalu.

Korban pertama kali dipaksa untuk disetubuhi, kemudian pelaku memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya. Dengan ancaman akan menyebarkan foto-fotonya saat dicabuli ke media sosial.

“Ayah korban yang baru mengetahui, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru. Lantaran pelaku mengirim foto tidak senonoh, ke beberapa teman dan kakak korban. Karena korban karena tidak lagi mau melayani nafsu bejatnya,” terangnya.

AKP Siti Rohayati menegaskan, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini akan dihukum berat. Dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *