BPN Buka Suara, Bantah Pungli, Lurah Mengaku Baru Bertugas

Waktu Baca : 3 menit
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru buka suara setelah sebelumnya bungkam atas aksi puluhan warga di RT 08 RW 03 Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru meluruk kantor BPN pada Senin 18/3/2019 yang mempertanyakan nasib sertifikat tanah mereka yang tak kunjung rampung.

Banjarbaru Klik – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru buka suara setelah sebelumnya bungkam atas aksi puluhan warga di RT 08 RW 03 Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru meluruk kantor BPN pada Senin 18/3/2019 yang mempertanyakan nasib sertifikat tanah mereka yang tak kunjung rampung.   


Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Yanuari, Rabu 20/3/2019 siang mengatakan pihaknya mencatat ada 55 sertifikat tanah yang diurus oleh warga tersebut, 36 di antaranya sudah diserahkan.

“Sebanyak 36 surat sertifikat tanah sudah diserahkan. Yang belum karena berkasnya masih tidak lengkap,” jawabnya seperti dilansir Radar Banjarmasin Kamis 21/3/2019.

Read More

Pembuatan sertifikat yang dikeluhkan warga jelasnya merupakan program PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2018. Program sertifikasi tanah gratis warga oleh Presiden Jokowi.

Ditanyakan soal adanya tudingan adanya Pungli dalam proses sertifikat tersebut. Yanuari dengan tegas membantah, BPN tidak tahu menahu.

Sebab katanya, dari awal sekali penyuluhan terkait program PTSL ini. BPN selalu menyampaikan dan mengingatkan program ini tidak dipungut biaya. 


“Kecuali untuk biaya materai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

Ia pun meyakinkan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Termasuk dalam hal pengukuran tanah yang dikerjakan pihak. 


“Itu pun juga di gratiskan untuk pengukurannya,” sambungnya.

Disinggung apakah ada indikasi oknum staf BPN yang terlibat “bermain” hingga ada tudingan pungli sebesar Rp1.500.000. Yanuari kembali meyakinkan bahwa itu tidak ada.

“Tidak hanya masyarakat. Staf kita juga selalu diperingatkan agar tidak melakukan pungutan biaya dan juga menerima imbalan kepada warga terkait program ini,” ujarnya.

Mengetahui bahwa pihak aparat berwajib akan melakukan penyelidikan. Ia pun mengatakan akan sangat kooperatif dengan proses penyelidikan tersebut. Termasuk apabila ada pemeriksaan terhadap stafnya

“Kita sangat terbuka. Silakan kalau memang ada pemeriksaan dari aparat berwajib. Lalu, jika memang ada oknum dari kami terlibat dan ada buktinya, silakan laporkan,” tuturnya.

Lalu bagaimana hingga ada indikasi dugaan pungli ini mengudara? Yanuari tak berani memvonis dimana titik kesalahannya. Namun ujarnya, sesuai alur, BPN hanya menerima dari koordinator masyarakat untuk proses pembuatan sertifikat ini.

“Ada satu koordinator dari warga. Biasanya RT. Tapi perwakilan warga juga bisa. Nah kita menerima dari koordinator ini. Untuk bagaimana proses mereka mengumpulkan ijazah dan segala urusannya. Itu kita tidak mengetahui,” jelasnya.

Terpisah terkait pengakuan warga. Kelurahan Landasan Ulin Barat mengkonfirmasi bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat soal polemik warganya tersebut.

“Kami menjabat tahun 2018 awal tadi. Kita tegaskan tidak ada sama sekali biaya untuk pembuatan sertifikat tanah saat saya menjabat,” jawab Lurah Landasan Ulin Barat, Subhan saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin pada Selasa (19/3).

Lanjutnya, ia menceritakan bahwa anggota dari Polsek Banjarbaru Barat sudah memintai keterangan terkait dengan permasalahan sertifikat tanah itu.

“Kita selalu terbuka dan sudah menyampaikan informasi diketahui kepada aparat berwajib saat dimintai keterangan. Kita juga mempersilahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidikinya,” terangnya.

Sementara itu, secara terpisah pihak kepolisian ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya akan lakukan penyelidikan soal dugaan kasus pungli ini.

“Tim dari Polsek setempat sudah melakukan penyelidikan. Juga, dari tim Tipikor Polres Banjarbaru akan melakukan penyelidikan langsung je sana,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Adapun ujarnya lagi, bahwa pihak Kepolisian terlebih dahulu akan mengecek soal kebenaran dari informasi tersebut.


“Kita selidiki dulu apa benar demikian (soal biaya pembuatan sertifikat tanah,” katanya.  (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *