Bernhard : Satpol PP Harus Memahami SOP Penegakan Peraturan Covid-19

Waktu Baca : 2 menit

Read More

Banjarbaruklik – Penjabat Sementara Walikota Banjarbaru yang juga Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri Dr Bernhard E. Rondonuwu, SSos, MSi melakukan sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang satuan Polisi Pamong Praja di Aula Barakat, Kabupaten Banjar, Kamis (5/11).

Selain melakukan Sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang satuan Polisi Pamong Praja, juga pembahasan tentang pembentukan satgas Satpol PP di setiap Kecamatan. 

“Saya tekankan kepada seluruh anggota Satpol PP yang ada di wilayah Kabupaten Banjar ini harus memahami SOP dalam penegakan peraturan Covid-19,”ujar Dr Bernhard E. Rondonuwu, SSos, MSi

Menurutnya sebagai garda terdepan apabila memahami SOP pasti dalam bertugas sudah tahu persis tentang tata cara bagaimana menjaga dirinya sendiri dan menjaga orang lain.

“Karena dalam perubahan ini ternyata mulai dari individu dulu lalu menjadi role model dalam hidup dan keluarga. Kemudian masuk dalam lingkup masyarakat dan masuk lagi ke dalam institusi terutama para Kepala SKPD, Kasat, dan masuk dalam antara individu keluarga masyarakat,”jelasnya.

Disampaikannya bahwa dalam setiap daerah  mempunyai tindakan dalam hal penegakan protokol Covid-19 berdasarkan peraturan Kepala Daerah masing masing. 

“Kalimantan Selatan ini kalau saya tidak keliru akan diatur dalam peraturan daerah Kalimantan Selatan menjadi payung bagi seluruh kabupaten kota di Kalimantan Selatan,”tambahnya.

Pelaksanaan akan didahulukan sesuai dengan kearifan lokal dimana sekarang memasuki bulan ke 9 ini komunikasi harus  yang paling efektif kepada masyarakat.

“Saya harapkan dapat lebih mensosialisasikan dan menegakkan tentang pretokol kesehatan Covid-19 serta selalu mensosialisasikan 3M untuk selalu mengedepankan protokol Covid-19 sehingga membuat efektif dalam melandaikan angka penyebaran virus Covid-19,”harapnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *