Berkasnya Lengkap, Lihan Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Langsung Ditahan

Waktu Baca : 2 menit
DITAHAN – Terdakwa Kasus Penipuan Lihan, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan dititipkan ke Lapas Banjarbaru, Kamis (14/11) sore. Usai berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Banjarbaruklik – Berkas kasus Penipuan dengan Tersangka Lihan yang ditangani oleh Polsek Banjarbaru Kota. Akhirnya dinyatakan lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/11) sore tadi sekitar pukul 15.20 WITA.

Read More

Usai beberapa jam diperiksa Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejari Banjarbaru, akhirnya Lihan keluar ke arah mobil tahanan usai berproses.

Saat ditanya wartawan terkait kasusnya dan uang hasil tindak Pidananya dipakai untuk apa, Lihan Irit bicara dan enggan menanggapi.

“Apa yang mau ditanggapi, saya no coment,” ungkapnya sambil didampingi petugas menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis SH MH kepada Banjarbaruklik membenarkan. Jika hari ini dilakukan tahap dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kemudian dilakukan penyerahan oleh penyidik Kepolisian. Serta dilakukan pemeriksaan JPU. Selanjutnya Terdakwa Lihan dilakukan penahanan, selama 20 hari di Lapas Banjarbaru Cempaka,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menambahkan, setelah ini tentu dalam waktu 20 hari kedepan. Pihaknya akan menyusun dan mematangkan surat dakwaan. Untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan nanti.

“Setelah tahap dua ini, Lihan statusnya beralih menjadi Terdakwa. Berkas perkaranya sebagian besar sudah dilengkapi, sesuai permintaan Jaksa,” tambahnya.

Budi menerangkan, secara materil pihaknya optimis untuk tindak pidana penipuan yang disangkakan, akan terbukti nantinya di pengadilan.

“Saat pemeriksaan Terdakwa Lihan mengakui hal itu, Dia juga kooperatif dengan Penuntut Umum saat pemeriksaan,” terangnya.

Pihaknya juga akan mengungkapkan, terkait pengunaan uang hasil penipuan oleh Terdakwa Lihan di Persidangan nanti. Dimana nominalnya sebesar Rp 1,25 Miliar.

Terdakwa Lihan didakwa dengan pasal 378 junto 372 tentang tindak Pidana Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *