Berkas Masih P19, Jaksa Yakin Penyidik Bisa Cepat Lengkapi petunjuk Berkas Gusti Makmur

Waktu Baca : 3 menit
MEMBERIKAN KETERANGAN – Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, terkait kasus dengen Tersangka Gusti Makmur, Kamis (13/2) siang. 

Banjarbaruklik – Kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, dengan Tersangka Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif, Gusti Makmur (GM) terus bergulir.

Usai ditetapkan menjadi Tersangka dan diamankan oleh pihak Penyidik Polres Banjarbaru akhir Januari 2020 kemarin. Berkas kasusnya masih dinyatakan belum lengkap dan masih tahap (P19).

Read More

Hal ini diterangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Muklish SH MH kepada Banjarbaruklik, Kamis (13/2) siang.

“Mengenai berkas perkara Gusti Makmur (GM) masih Tahap Satu. Berkasnya sudah kami sudah lakukan penelitian terhadap kelengkapan  materiil terhadap berkas perkara. Berkas ini juga telah tdilakukan gelar perkara oleh seluruh jaksa di Kejari Banjarbaru,” ujarnya kepada Banjarbaruklik.

Diterangkannya, usai berkas kasus Gusti Makmur ini diperiksa pihaknya. Pihaknya 
menggaris bawahu ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik Kepolisian. Sehingga berkas tersebut harus bolak balik dikembalikan kepada penyidik Kepolisian.

“Tentu sesuai ketetapan pasal 110, dan 138, ada waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Berkas sudah diserahkan kembali pada hari Selasa (11/2) lalu,” tegasnya.

Dibeberkannya, meskipun masiha ada waktu 14 hari namun berkas serta petunjuk telah diserahkan lebih cepat. Karena menurutnya, memang kasus ini menarik perhatian masyarakat, sehingga dikerjakan harus lebih cepat dalam penanganan perkaranya.

“Kami yakin penyidik Kepolisian tidak perlu waktu lama untuk bisa melengkapi berkas petunjuk dari jaksa ini” tutupnya.

Perlu diketahui, usai memenuhi panggilan pihak Kepolisian, karena statusnya menjadi Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sejak pagi hari. Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) akhirnya resmi ditahan pihak Kepolisian Polres Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.

Perihal penahanan ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah bersama jajarannya.

Gusti Makmur (GM), dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Gusti Makmur mendatangi Mapolres Banjarbaru, guna penuhi panggilan pihak Kepolisian, pada Kamis (30/1) pagi.

Saat ditemui wartawan, GM tidak sendiri tapi didampingi Tim Kuasa hukumnya.  Saat tiba di Mapolres Banjarbaru, Dia bersama empat orang kuasa hukumnya  sempat menunggu pihak penyidik di depan ruang PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.

Kemudian diperiksa berjam-jam, oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru. Sampai akhirnya Polres Banjarbaru melakukan konferensi pers, pada Kamis (30/1) sore.(BK-03/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *