Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sungguh biadab, pria berinisial MMR (18) tega berbuat keji yakni cabuli anak dibawah umur sebut saja dia Mawar (12) di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (14/8/2022) lalu.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi membenarkan aksi bejat tersebut.

Read More

Kata Aiptu Kardi, korban berada di tempat Karang Taruna yang akan mengadakan Lomba 17 Agustusan pada pukul 23.15 WITA. Saat korban ingin pulang, ditahan oleh pelaku dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan di suatu tempat.

“Sesampainya di TKP, pelaku kemudian memeluk, mencium pipi kanan, pipi kiri dan bibir dan meremas kedua payudaranya. Mendapat perlakuan itu, korban berusaha menolak dan mendorong pelaku sambil menangis sehingga ia mengalami trauma dan merasa ketakutan,” jelasnya.

Usai menerima laporan dari orang tua Mawar, MMR langsung diamankan oleh Macan barbar dipimpin Katim Aiptu Deden Lesmana pada Senin (15/8/2022) di rumahnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa satu lembar baju merek Soverment warna hitam dan satu lembar celana merek Boss warna abu-abu.

Dimana, berdasarkan keterangan pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang baru dikenalnya dan telah mencium dan meremas kedua payudara korban dengan cara memasukkan kedua belah tangannya ke dalam baju korban dan meremasnya.

“MMR juga mengakui bahwa saat melakukan perbuatan tak bermoral itu, dalam pengaruh minuman beralkohol,” tandas Kardi.

Atas perbuatannya, MMR dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *