Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun Sampai Hamil

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – S (50) Sang Ayah Bejat (Baju Merah) dan temannya M (57), diamankan di Mapolres Banjarbaru. Keduanya tega menyetubuhi anak dibawah umur Melati (16). Parahnya S (50) merupakan ayah kandung Melati (16).


Banjarbaruklik – Entah Setan apa yang merasuki S (50) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Pria bejat ini sampai tega menyetubuhi anaknya Melati (16), bertahun-tahun sejak 2017.

Read More

Bahkan karena seringnya Melati (16) digauli Sang Ayah, sampai akhirnya Melati (16) berbadan dua, akibat hubungan tersebut.

Parahnya usai mengetahui sang anak hamil, sang ayah S (50) malah menyuruh Melati mencari pacar dan meminta untuk disetubuhi. Agar si calon anak mempunyai ayah.

Parahnya melati juga sempat  disetubuhi oleh M (57), yang tidak lain adalah kawan sang Ayah. Alhasil dari dua kali persetubuhan yang dilakukan M (57). Janin yang di kandung Melati (16), akhirnya mengalami keguguran.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aryansyah membenarkan terkait kasus ini. Dia menjelaskan, perkara ini terungkap karena Melati (16) sebagai korban korban sudah tidak tahan. Atas kelakuan ayahnya yang terus memukulinya, ketika menolak bersetubuh.

“Korban akhirnya lari dari rumah dan menemui Ketua RT setempat, yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com Senin (7/10) sore.
.
Dia menejelaskan, usai menerima laporan pihaknya langsung turun ke lapangan. Kemudian berhasil menangkap kedua pelaku S (50), ayah korban dan M (57) teman ayah korban.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru. Untuk
menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” terangnya.

Diterangkannya, para Pelaku dikenakan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sedangkan untuk M (57) teman dari ayah korban, yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *