Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Layaknya manusia yang tidak punya iman dan hati nurani, seorang ayah DAK (38) tega setubuhi putri kandungnya sebut saja Melati (15) secara berulang kali.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi membenarkan aksi bejat itu.

Read More

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali di rumahnya di Kecamatan Liang Anggang,” ujar Aiptu Kardi.

Bermula dari pelaku yang sering melihat korban sehabis mandi tengah menggunakan handuk pendek, sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban.

“Sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak,” jelasnya.

Pelaku sempat mengancam korban agar korban tidak memberitahu kepada orang lain termasuk ibunya. “Korban saat ini telah merasa ketakutan dan trauma,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DAK diancam pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *