Bebas Denda PKB Hampir Berakhir, Kepala UPPD Samsat Banjarbaru : Segera Bayar PKB

Waktu Baca : 1 menit

 

Read More

Banjarbaruklik – Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru ingatkan masyarakat Kota Banjarbaru untuk segera membayar (Pajak Kendaraan Bermotor) PKB, Selasa (17/11).

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru Tommy Hariadi mengungkapkan pembebasan denda atau pemutihan PKB ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalimantan Selatan.

“Pembebasan denda pajak bermotor memang benar kami laksanakan sesuai arahan dari Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se-Kalsel memberlakukan itu,”ucapnya.

Pembebasan denda PKB tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. 

Peraturan tersebut berlaku sejak bulan Mei dan berakhir pada bulan Desember 2020.

Tommy berharap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena mengingat saat ini sudah hampir penghujung tahun.

Disampaikannya bahwa stimulus bebas denda ini untuk memberikan keringanan masyarakat karena pandemi sangat mempengaruhi kemampuan masyarakat.

“Hal ini dilakukan demi meringankan beban warga Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarbaru, dimana kini warga sedang terdampak wabah Covid-19 ini,”jelasnya.

Tak lupa Tommy menghimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PKB untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *