Bawa Sabu Di Bandara, Dua Pria Paruh Baya Diamankan Satnarkoba

Waktu Baca : 3 menit
DIAMANKAN – Dua pria paruh baya HD (60) dan AZ (60), diamankan Satnarkoba dan Security Avsec Bandara.

Banjarbaruklik – Satuan Narkoba Polres Banjarbaru bersama dengan Avsec Bandara Syamsudin Noor, awal Agustus berhasil mengamankan dua pria paruh baya. Saat hendak menaiki Pesawat tujuan Jakarta.

HD (60) seorang Wiraswasta asal Banjarmasin dan AZ (60) seorang Konsultan Hukum asal Kabupaten Barito Kuala. Diamankan bersama dengan barang bukti, dua lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,46 gram.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba, AKP Elche Angelina membenarkan terkait penangkapan tersebut. Dia mengatakan, diamankannya HD (60) dan AZ (60) ini, awalnya berdasarkan kecurigaan pihak Avsec Bandara.

“Awalnya petugas Avsec curiga saat melihat gelagat dua Tersangka, yang hendak ke Jakarta ini. Lalu saat diperiksa ditemukan buah pipet kaca yang biasa dipakai sebagai alat untuk hisap sabu,” ungkapnya Selasa (13/8) siang.

BARANG BUKTI : dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu

Usai itu terang Elche, keduanya dibawa pihak Avsec ke ruang pemeriksaan tertutup untuk dimintai keterangan. Namun saat menuju ketempat pemeriksaan, petugas melihat salah seorang Tersangka membuang satu buah bungkusan. Dimana dicurigai berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan benar hasilnya. Pihak Avsec akhirnya melaporkan temuan tersebut, ke Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru.

“Usai mendapat laporan, kami langsung menuju ke Bandara. Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lagi kepada kedua orang yang diamankan security Avsec,” terangnya.

Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menambahkan, pengungkapan ini berkat kerjasama pihak security Avsec Bandara Syamsuddin Noor, dengan Polres Banjarbaru.

“Security Avsec Bandara Syamsuddin Noor jeli, sehingga narkoba jenis sabu-sabu gagal terbang ke Jakarta. Berdasarkan pengakuan para Tersangka, barang haram ini akan dipakai sendiri. Kini proses hukum lebih lanjut kami lakukan dan kami akan kembangkan lagi temuan tersebut”, tutupnya.

Keduanya dijerat  Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal Empat Tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *