Banjarbaru Jadi Kota Pertama yang Laksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Bawaslu Kota Banjarbaru apresiasi Pemerintah Kota Banjarbaru yang mengadakan kegiatan Deklarasi Netralitas ASN pertama dari 7 Kabupaten maupun Kota yang melaksanakan Pilkada, di Lapangan Murjani, Rabu (30/9).

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal ini Pjs Wali Kota Banjarbaru dan juga kepala BKPP Kota Banjarbaru karena telah memfasilitasi dan mengadakan acara deklarasi netralitas ASN ini.

Read More

“Dari pantauan Bawaslu, dari 7 Kabupaten maupun Kota yang melaksanakan Pilkada, Banjarbaru adalah yang pertama melaksanakan deklarasi netralitas ASN, dan ini patut kita beri apresiasi,”ucapnya.

Ada dua hal tentang netralitas ASN yang perlu diperhatikan yaitu rezim administrasi pemerintahan dan juga rezim Pilkada, dimana rezim administrasi pemerintahan tunduk kepada aturan terkait dengan ASN.

Kemudian yang terkait dengan rezim Pilkada atau Undang-Undang Pilkada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016  terkait dengan pasal 71 ayat (1) dan pasal 70 ayat (1), yang mengatur kepada semua ASN untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang sudah berlaku.

Terkait pelanggaran dan netralitas ASN itu menjadi wewenang Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya yaitu Undang-Undang ASN.

“Semoga pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Banjarbaru kedepannya tetap menjaga kondusifitas, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama. ASN netral maka situasi Pilkada akan kondusif. ASN netral pemilihan berintegritas pun akan terwujud,”harapnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *