Awas Kena Tilang..!! Mulai 1 Agustus Razia Kendaraan Serentak se Indonesia

Waktu Baca : 2 menit
Awas Kena Tilang..!! Mulai 1 Agustus Razia Kendaraan Serentak se Indonesia
Foto via kabaroto.com

BANJARBARUKLIK.COM – Diimbau untuk pengguna kendaraan, jangan sampai kena tilang. Sebab terhitung mulai hari Senin 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus, Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar razia kendaraan. Giat bertajuk Operasi Patuh Terpusat 2016 itu bakal digelar serentak di seluruh Indonesia.


Dikutip dari laman kabaroto, Sabtu 30 Juli 2016, operasi patuh terpusat 2016 ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Read More

Bagi pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang diantaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari. Selain itu juga seperti melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, tempel logo/simbol pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.

Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang mana Operasi Patuh melibatkan beberapa stakeholder seperti unsur Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun.

TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter ā€œPā€ melanggar letter ā€œSā€ dan melanggar lampu merah.

Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan. 


Sementara itu, dikutip dari laman detik.com, polisi menyatakan belum pernah mengeluarkan Sprin (Surat Perintah) akan pelaksanaan Operasi tersebut.

POLRI sampai dengan saat ini belum mengeluarkan Sprin (Surat Perintah) Pelaksanaan Operasi ini,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangann tertulisnya, Minggu (31/7/2016) malam. (admin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *